Yogyakarta punya tempat tersendiri di hati traveler. Suasana Jogja yang adem tentram menjadikannya sebagai tempat libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.
Di tengah status tanggap darurat, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tidak melarang wisatawan untuk melancong ke Kota Gudeg. Selama hotel dan tempat wisata konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Silakan saja tidak ada masalah. Yang penting hotel-hotel dan tempat pariwisata konsisten aja,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (1/12/2020).
Pasalnya, Ngarsa Dalem menilai Corona akan tetap ada meski telah ditemukan vaksin. Karena itu Ngarsa Dalem meminta wisatawan untuk beradaptasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Biarpun kita divaksin itu kan hanya berlaku 2 tahun dan setelah 2 tahun kita divaksin lagi, berarti Corona tetap ada,” ujarnya.
“Jadi ya kita perlakukan Corona seperti DB saja, kita adaptasi saja, jaga kesehatan. Positif ya sudah di rumah sakit, kita adaptasi saja menyesuaikan, positif ya sudah di rumah saja, kan gitu aja,” imbuhnya.
Selain itu, untuk libur nataru Pemda DIY akan mengutamakan pendataan melalui scan barcode di tempat wisata dan penginapan. Semua itu untuk memudahkan tracing jika ditemukan kasus positif COVID-19.
“Kan sudah cukup masuk Malioboro, objek wisata (di DIY) meninggalkan handphone (data diri), nama, alamat untuk memudahkan tracing,” ucap Sultan.
Diketahui bersama, Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Desember. Pasalnya hasil evaluasi menyebut DIY masih perlu memperpanjang status tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 25 November itu diteken langsung oleh Sultan.
“Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” ucap Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur tersebut seperti yang dilihat detikcom, Senin (30/11/2020).
Merujuk SK tersebut, alasan perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan hasil evaluasi mengenai perpanjangan keenam status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Maka diperlukan perpanjangan ketujuh masa status tanggap darurat bencana.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.
Jadi Buat kalian yang mau berkunjung ke Yogyakarta kami tunggu ya, pastikan sudah memenuhi protokol kesehatan dan jangan takut untuk berlibur bersama kami.
Sumber berita :https://travel.detik.com/travel-news/d-5276898/libur-akhir-tahun-yogya-terbuka-untuk-turis
Recent Comments